Jakarta (ANTARA) – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 sudah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari masyarakat Indonesia. menuju hari bersejarah ini banyak warga Indonesia yang memasang bendera di pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat penggunaan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks dan lokasi pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan dalam Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.