Bagi yang perusahaan atau lembaga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN ke DJP.
Selain itu, PKP pun boleh memungut PPN ke konsumennya. PKP memiliki dua prosedur pembayaran PPN yaitu pajak keluaran, pajak yang dibayarkan PKP saat menjual produknya dan pajak masukan atau pajak yang dibayarkan PKP saat membeli untuk pembuatan produk nya.
PPN ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara untuk mendukung berbagai anggaran program pembangunan.
Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN, ada klasifikasi tertentu mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang terkena pajak ini.
Klasifikasi tersebut dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).