Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C


Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar soal memiliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi serangkaian syarat yang penting untuk keselamatan dan kepatuhan pengguna kendaraan bermotor di mata hukum.Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori dan praktik, pemeriksaan kesehatan, serta dokumen identitas yang sah. Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi syarat diantaranya usia minimum yang ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 dan B2 dengan usia 21 tahun.

Setelah Anda sudah memiliki SIM, penting untuk Anda selalu mengingat dan memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM dan jika SIM sudah kadaluwarsa, maka tidak sah untuk digunakan mengemudi secara legal di jalan raya, dan lain sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.