Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menyatakan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus korupsi pembelian emas PT Antam. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan menjerat pelaku lain.
“Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/3/2024).
Ketut mengatakan putusan praperadilan telah menegaskan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, kata dia, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketut menuturkan dalam perkara Budi Said, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan 2 orang tersangka. Meski telah ditetapkan 2 tersangka, kata dia, Kejaksaan akan terus mencari pelaku lain dalam perkara ini.