Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru mengenai Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. BI menyebut akan menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp 500 ribu di pedagang yang tergolong usaha mikro.
“Karena kami melihat ini perlu didorong,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (16/10/2024).
Sebagaimana diketahui, MDR adalah biaya layanan yang dibebankan kepada para pedagang ketika menggunakan QRIS. Biaya layanan itu dipungut oleh pelaku industri pembayaran yang menyediakan sistem pembayaran QRIS.
Sebelumnya, para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 ketika melakukan transaksi lebih dari Rp 100 ribu. Dengan kebijakan baru ini, maka potongan biaya layanan baru akan dilakukan ketika transaksi melebihi Rp 500 ribu. BI akan mulai menerapkan kebijakan MDR terbaru ini pada 1 Desember 2024.
Filianingsih mengatakan BI mengambil kebijakan ini untuk mendorong semakin luasnya penggunaan QRIS. Menurut dia, selama ini QRIS telah terbukti bisa menopang daya beli masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.