OJK Sebut Pembagian Dividen Bank Turun Sejak Diatur, Ini Datanya



Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), bulan September lalu. Aturan itu bertujuan agar laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.

Sekitar enam bulan kemudian sejak peraturan itu berlaku, sejumlah bank pun telah mengalokasikan laba bersih tahun buku 2023 untuk pembagian dividen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pembagian dividen perbankan kini secara umum sudah sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) mereka.

“Mereka secara umum sudah sesuai ya, sudah sesuai sekali dengan apa yang ada di RBB mereka. Dan kita kan sudah ada prudential meeting, kita sudah menyampaikan kepada melakukan negosiasi mengenai rencana mereka akan membagikan dividen. Nah, sudah sama dengan yang mereka inginkan,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (14/3/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published.