Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Budi di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.