Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan holding asuransi milik BUMN, IFG mengungkapkan, masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar iuran kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh anak usahanya PT Jasa Raharja yang mengelola SWDKLLJ.
“ITernyata belum 100% pemilik kendaraan itu membayar kewajiban SW-nya,” kata dalam acara Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Selasa (8/10/).
Menurutnya, alasan para pemilik kendaraan, terutama motor belum membayar iuran sangat beragam. Padahal, klaim santunan terus meningkat seiring dengan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
“Karena abai, karena macam-macam. Ini yang menyebabkan sebenarnya iuran yang masuk harus menanggung klaim santunan,” sebutnya
Ia mengungkapkan, pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ masih di kisaran 50%. Para pemilik kendaraan belum membayar sumbangan itu saat perpanjangan STNK. Sehingga pihaknya bergarap agar pemilik kendaraan segera membayar kewajibannya.