Fungsi dan kewenangan Badan Pusat Statistik Indonesia


Jakarta (ANTARA) – Setiap kebijakan yang tepat dimulai dari data yang akurat. Dari hal itulah peran Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menjadi sangat penting.Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS merupakan lembaga yang secara resmi menjadi penyedia data utama.

Lembaga yang sebelumnya memiliki nama Biro Pusat Statistik ini dibentuk pada tahun 1960 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Data yang disediakan oleh BPS menjadi landasan penting bagi kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan visi dan misi sebagai berikut:

Visi : Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

Misi :


    Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional.


    Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik


    Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan

Leave a Reply

Your email address will not be published.