Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan viral anggapan bahwa dana pensiun (dapen) tidak bisa dicairkan hingga 10 tahun program berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono meluruskan, pencairan uang pensiun karyawan tetap bisa dilakukan, tapi pencairannya akan dilakukan berkala selama minimal 10 tahun. Tujuan utamanya untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
“Jadi anggapan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu 10 tahun adalah tidak tepat. Jadi pensiunan tetap bisa cairkan bulanan, tapi tidak bisa cairkan pokoknya,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jumat, (6/9/2024).
Sebelum Peraturan OJK (POJK) nomor 27/2023 dan 8/2024 terbit, banyak praktik pencairan atau penebusan anuitas yang dilakukan sebelum jangka waktu program terakhir. Pensiunan yang mencairkan anuitas di awal tersebut dikenakan denda hingga 5%.
“Tapi kami lihat itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan,” ujar Ogi.