Jakarta (ANTARA) –
Kementerian Investasi/BKPM memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor 1/PPNS/2024, rekrutmen ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.CPNS BKPM 2024 dibuka untuk 110 formasi, yang mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Formasi kebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas, putra-putri asal Papua, dan putra-putri asal Kalimantan.
Jabatan, formasi, kuota, dan penempatan CPNS BKPM 2024
Dari total 110 formasi tersebut, terdapat kuota 92 formasi kebutuhan umum, 2 formasi penyandang disabilitas, 6 formasi putra/putri Kalimantan, dan 10 formasi putra/putri Papua.
Berikut adalah rincian jabatan, formasi, kuota, dan penempatan yang dibuka dalam seleksi CPNS BKPM 2024:
1. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Formasi umum: 5
Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
Penempatan: Biro Hukum
2. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
Formasi umum: 5
Formasi Disabilitas: 1
Penempatan: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi