Jakarta (ANTARA) – Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara mudah dan praktis.
Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada langsung di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.
1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
Kemudian gulir ke bawah dan akan terdapat beberapa pilihan, lalu Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini”
Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB dan isi “Plat Nomor Kendaraan” => “Masukkan lima Digit Terakhir Rangka” => “Kode Captcha” => “Submit”
Tunggu beberapa saat dan nantinya akan menampilkan berupa informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
Selanjutnya isi data pada halaman tersebut seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) dan provinsi.