Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah bank umum diketahui menyediakan layanan nasabah prioritas yang merupakan layanan istimewa. Salah satunya dengan syarat memiliki saldo minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Nasabah prioritas setidaknya akan mendapatkan pelayanan khusus, yang tidak didapatkan oleh nasabah biasa. Misalnya, mendapat layanan prioritas yang tidak perlu antre dalam mendapatkan pelayanan bank.
Bahkan, fasilitas untuk nasabah prioritas juga nyaman dan istimewa seperti pelayanan di ruangan khusus yang disuguhi makanan atau minuman ringan. Nasabah prioritas juga bisa mendapatkan proses pengajuan kredit yang lebih cepat dengan promo bunga spesial.
Lantas, apa saja keuntungan menjadi nasabah prioritas? Mengutip situs resmi masing-masing bank, Minggu (19/5/2024), berikut ketentuan menjadi nasabah prioritas
BRI
Melansir dari situs resminya, perbankan BUMN milik negara yang berfokus pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyiapkan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus bagi nasabah prioritasnya. Untuk menjadi nasabah prioritas BRI, nasabah perlu memiliki saldo tabungan minimal senilai Rp 500 juta.