Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Diketahui, saat ini terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor.
“OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Selain itu, OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya,Agusman menjelaskan bahwa dalam tahap lanjutan, Investree akan mendapatkan sanksi berat secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Adapun sementara itu industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatat outstanding pembiayaan di Juni 2024 naik 26,73% yoy, menjadi Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di posisi 2,79%.