Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagai upaya penguatan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.
Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK pun secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 pada akhir tahun lalu. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pada awal tahun ini, PEPK-OJK telah mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS).
“POKJA-LIKS sebagai suatu forum koordinasi dalam rangka mengurangi gap antara literasi dengan inklusi keuangan syariah dan gap terhadap literasi/inklusi keuangan konvensional, melalui penyediaan rekomendasi atas pengembangan kebijakan dan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah,” ungkap Kiki, Jumat (7/3/2024).