Sebagai orang tua, ayah tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi demi kesejahteraan dan perkembangan anak-anak pasca perceraian. Tanggung jawab ini meliputi aspek emosional, finansial, serta keterlibatan dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak.
Hal tersebut dilandaskan pada dasar hukum Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, akibat putusnya akibat perceraian adalah:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul beban itu.
Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.