Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi berupa investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero). KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya secara resmi.
Kasus korupsi ini menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih yang disebut-sebut sudah menjadi tersangka. Nilai investasi yang ditelisik KPK mencapai Rp 1 triliun yang diduga terjadi pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini juga tergolong fantastis karena diduga mencapai ratusan miliar Rupiah.
Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang sudah terungkap seputar kasus korupsi di PT Taspen.
-Tersangka
KPK menyinggung status Kosasih sebagai tersangka. Hal itu terungkap ketika KPK memeriksa Antonius sebagai saksi pada Selasa, (7/5/2024).
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Antonius.